Translate

Senin, 27 Februari 2017

1 Maret 39ribu Bidan dan Dokter PTT Pusat Diangkat Menjadi CPNS, Perawat Honorer Kapan?

Berbahagialah tenaga kesehatan seperti Bidan, Dokter umum dan Dokter gigi yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bawah jajaran Kementrian Kesehatan, tidak lama lagi mereka akan diangkat menjadi CPNS. Rencananya Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka keluar 1 Maret bulan depan.

Perinciannya sebagai berikut: 863 orang dokter umum, 418 orang dokter gigi, dan 37.815 orang bidan. Sekjen Kemenkes Untung Seseno Sutarjo mengatakan tenaga kesehatan PTT semula adalah pegawai kontrak Kemenkes. Nah setelah pengangkatan ini, status mereka menjadi CPNS kabupaten, kota, dan provinsi.

’’Mereka tersebar di 475 kabupaten dan kota, serta ada di tiga provinsi,’’ katanya kemarin (21/2), sebagaimana dilansir oleh JPNN.

Kabupaten atau kota yang mendapatkan CPNS tenaga kesehatan itu antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Jember, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Alor. Sementara tiga provinsi yang mendapatkan alokasi tenaga kesehatan PTT adalah Riau, Aceh, dan Lampung.

Untung menjelaskan secara administrasi seluruh tenaga kesehatan PTT yang telah lolos seleksi CAT itu sudah memenuhi syarat menjadi CPNS. Namun secara formal, keputusan penerbitan NIP dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana yang dituliskan Wan, wartawan jpnn.com bahwa, Menteri PAN-RB Asman Abnur berpesan kepada seluruh bupati, walikota, serta gubernur untuk menjalankan arahan dari Kemenkes.

Asman mengatakan pengangkatan tenaga kesehatan PTT itu sudah melalui analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (anjab). Sehingga pengangkatannya memang dibutuhkan untuk pelayanan publik.


Perawat Juga Butuh Hak untuk Sejahtera


Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menuturkan proses pengurusan NIP dilakukan di kantor pusat dan kantor regional BKN. Dia menjelaskan akan mengejar target penetapan NIP pada 1 Maret 2017. Aris berharap untuk kelancaran penerbitan NIP itu, kantor regional BKN segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
39 Ribu Bidan dan Dokter PTT Diangkat Jadi PNS Maret 2017, Perawat Honorer Kapan?
Bidan dan Dokter PTT Diangkat Jadi PNS, Lalu Bagaimana dengan Tenaga Kesehatan Lainnya?

Di grup-grup media sosial ada yang berbahagia dan ada pula tenaga kesehatan lainnya berduka setelah mendengar kebijakan Menpan RB ini. "Kok hanya tenaga kesehatan Bidan, dan Dokter PTT saja yang diangkat jadi PNS, Bagaimana pula dengan kami Perawat honorer di rumah sakit daerah dan rumah sakit milik Kemenkes, serta yang mengabdi di Puskesmas ini, apakah kami bukan tenaga kesehatan, kami juga mengabdi di pelayanan kesehatan berpuluh tahun dengan status honorer, bahkan ada yang tidak digaji? " Protes mereka.

Kebijakan Kemenkes dan Kemenpan RB ini terkesan diskriminatif, idealnya melakukan verifikasi tidak saja pada beberapa profesi di kesehatan, bahwa banyak tenaga kesehatan lainnya selain Bidan dan Dokter yang mengabdi di pelayanan kesehatan berstatus honorer. Sehingga mereka berkecil hati dan menyatakan, "Apakah kami perlu berdemo pula seperti Bidan, agar suara kami didengar?" Ucap salah satu Netizen yang tidak bersedia ditulis namanya.

kami PERAWAT TENAGA KERJA SUKARELA (TKS) diseluruh kab/kota SE Indonesia berharap, presiden Jokowi mengetahui nasib dan status kami...kami bekerja sudah belasan tahun, dari sejak 2005,2006 dan sampai sekarang masih aktif bertugas, sedangkan PTT banyak yg diatas 2008 s/d 14 Januari 2014 sudah diPNSkan?
Dimana keadilan bagi kami...sedangkan kami bekerja tanpa upah dan gaji honorarium/bulan...Ki PERAWAT TENAGA KERJA SUKARELA (TKS) juga memberikan pelayanan kepada rakyat, dengan beban kerja dan resiko kerja yg tinggi, kami terjang dan kami laksanakan...apakah pengabdian kami selama ini tidak berharga bagi rakyat dan negara? Sudah banyak kerja nyata yg kami lakukan untuk merawat Rakyat...untuk Indonesia sehat 2020 kami juga ikut berperan dalam mensukseskan program pemerintah, tapi nasib kami tidak seindah profesi kesehatan lainnya, seperti Dokter,Dokter Gigi, Bidan, apoteker dll...kami merasa sedih, kami merasa dikucilkan, haruskah kami memberontak mogok kerja agar kami diberi ruang DINEGERI ini, padahal kita ketahui bersama bahwa banyak Puskesmas dan rumah sakit daerah yg membutuhkan tenaga kami, apakah pemerintah tidak merasa kasihan kepada kami...tolonglah kami pak...angkatlah status kami menjadi PNS seperti Dokter,Dokter umum, dan bidan...
Dirumah sakit dan Puskesmas, apakah yg bekerja hanya dokter dan bidan saja?kami Rasa semua orang tahu bahwa tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter, perawat dan bidan...sungguh kami butuh keadilan DINEGERI ini...terimakasih....
Salah satu ungkapan hati netizen yang tertulis.


Sumber : medianers









Tidak ada komentar:

Posting Komentar